MEDAN—DPRD Medan tak ingin sistem kesehatan kota hanya berhenti jadi dokumen. Dalam rapat paripurna penjelasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (2/11/2026), Wakil Ketua DPRD Medan Hj. Sri Rezeki (PKS) melempar landasan humanis di puskesmas dan rumah sakit, warga mengantre ada anak demam tinggi, ada orang menghitung uang di dompet takut obat tak terjangkau.
“Bagi mereka, berobat bukan sekadar urusan medis, tapi kepastian waktu dan biaya,” ujarnya.
Karena itu, Ranperda ini disebut merombak total aturan lama. UU No. 17/2023 tentang Kesehatan telah menata ulang sistem nasional, sementara kebutuhan Medan makin kompleks. “Kalau aturan daerah tidak dibenahi, kita terus tertinggal,” tegas Sri.
Ada 10 poin jantung yang dirancang menjawab keluhan warga yakni :
– 1. Promotif-preventif, termasuk kesehatan ibu-anak, jiwa, dan keamanan pangan.
– 2. Penguatan layanan primer dan rujukan agar Puskesmas jadi garda depan dan alur tidak berbelit.
– 3. Gawat darurat wajib ditolong dulu—berkas dan biaya belakangan
– 4. Informasi kamar transparan dan terintegrasi, keluarga tak perlu keliling RS;
-5. Perlindungan pasien jaminan kesehatan: pasien BPJS tak boleh dibedakan, pemulangan berdasarkan kondisi medis bukan hitungan hari, lansia dan disabilitas dapat jalur khusus.
– 6. Kepastian obat dan alkes
– 7. perlindungan nakes dari kekerasan, hak layak, dan pelatihan pelayanan prima;
– 8. Pembiayaan transparan termasuk UHC
– 9. Mutu, akreditasi, pengaduan wajib ditindaklanjuti, ada reward dan sanksi.
– 10. Integrasi Sistem Informasi Kesehatan Daerah.
Bagi Sri, keberhasilan Perda bukan saat disahkan, melainkan saat warga sakit ditolong tanpa dipersulit, keluarga tak lagi mencari kamar, obat tersedia, dan nakes bekerja tenang.
Ini bukan sekadar regulasi ini kontrak sosial baru layanan kesehatan Medan. Yang membedakan: pasien ditempatkan sebagai manusia, bukan administrasi. (FD)






